LEBAK, TitikNOL - Jajaran Reserse kriminal Polsek Cimarga, berhasil menggagalkan pencurian hewan ternak jenis kerbau oleh sejumlah tersangka di Blok Leuweung Pasir Bandung, Kampung Sanghiang, Desa Sangkanmanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Sabtu (3/6/2017). Selain menggagalkan aksi itu, petugas juga berhasil menangkap dua dari empat orang pelaku.
Informasi yang diperoleh, penggagalan aksi pencurian itu setelah polisi mendapat laporan dari warga yang merasa kehilangan ternak kerbau pada pukul 2.30 WIB dini hari tadi. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Cimarga AKP Bambang, polisi kemudian membentuk dua tim untuk melakukan pengejaran.
Tim pertama yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak menuju kampung Portal Leuwidamar dengan didampingi dua orang anggota polisi. Sementara tim kedua di pimpin Kanit Reskrim Aipda Khaerul Anwar dengan satu anggota, langsung bergerak dari kampung Cibereum - Kalanganyar menuju desa Inten Jaya ke Kampung Cigembor.
Di tengah perjalanan, tim dua berpapasan dengan sebuah kendaraan truk colt diesel B 9713 NDA yang mengangkut dua kerbau hasil pencurian. Saat dihentikan, truk tersebut malah tancap gas dan malahan mencoba menabrak mobil Avanza yang dikemudikan oleh polisi yang melakukan pengejaran.
Tak mau kehilangan buruannya, Kanit Reskrim langsung melepaskan tembakan ke ban bagian belakang truk, sehingga truk pembawa dua kerbau hasil curian langsung terguling ke tebing di kampung Cigembor.
Alhasil, dua orang pelaku berinisial W (39) warga kecamatan Malingping dan US warga Parung Bogor, berhasil diamankan dan dua orang pelaku lainnya berinisial JJ dan JK melarikan diri ke arah hutan Cigembor.
Kapolsek Cimarga, AKP Bambang membenarkan kejadian tersebut. Kata Bambang, modus operandi para pelaku pencurian ternak kerbau milik masyarakat yang sedang berada di Kandang dengan cara merusak pintu kandang dan menuntun kerbau menuju hutan. Selanjutnya kata Bambang, para pelaku membawa kerbau curian tersebut dengan kendaraan truk Colt Diesel.
"Dua dari empat pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, juga barang bukti berupa truk colt diesel dan dua kerbau milik korban sudah kita amankan juga. Sementara dua pelaku yang berhasil melarikan diri lewat hutan di kampung Cigembor masih kita lakukan pengejaran dan sudah diketahui identitasnya berdasarkan keterangan dari dua rekan pelaku yang berhasil diamankan," tukas Bambang.
Pelaku pencurian ternak kerbau ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ternak hewan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (Gun/red)