Jum`at, 4 Oktober 2024

Sengketa Lahan DJHA Pernah Dilaporkan ke Polda Banten, Pelapor Klaim Sudah Muncul SPDP

Sabarto Saleh, pelapor sengketa lahan DJHA ke Polda Banten (Foto: TitikNOL)
Sabarto Saleh, pelapor sengketa lahan DJHA ke Polda Banten (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang berada di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang harus berujung di wilayah hukum.

Perselisihan antara Sabarto Saleh yang disebut-sebut pemilik sekaligus pemodal dan salah satu anak H. Arif, Atma Wijaya sebagai pengelola harus saling menggugat.

Atma Wijaya telah menggugat Sabarto Saleh di Pengadilan Negeri Serang atas kepemilikan sertifikat hak milik lahan DJHA.

Sebaliknya, Sabarto Saleh telah melaporkan enam orang kepada Polda Banten atas tuduhan pengrusakan barang dan penggunaan surat palsu.

Sabarto Saleh mengatakan, laporan telah dibuat sejak 2 November 2023. Adapun pihak terlapor adalah NC, AW, DF, AN, SM dan AP.

Bahkan berdasarkan informasi Sabarto Saleh, sudah ada penetapan tersangka terhadap enam terlapor.

"Informasinya keenam orang itu sudah menjadi tersangka. Tetapi saya heran kenapa tidak ditahan oleh penyidik, pelaku hanya dikenakan wajib lapor," katanya, Sabtu (16/3/2024).

Tidak hanya itu, Sabarto mengklaim memiliki dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penyidik Polda Banten yang dilayangkan pada Kejati Banten pada 6 Desember 2023.

"Kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tetap dibiarkan memasuki, menguasai dan memakai tempat lokasi sengketa untuk berjualan. Sedangkan pihak AW tidak memiliki hak yang jelas (legal), hanya selembar surat wasiat yang diduga palsu," terangnya.

Ia menceritakan, lahan DJHA dibeli dari H Agus Juhra pada tahun 2005 melalui mendiang H. Arif. Pembayarannya dilakukan tiga tahap.

Setelah itu, lahan tersebut dikelola dengan bisnis jualan durian. Bahkan merk DJHA telah didaftarkan di HAKI. Sehingga mendiang H. Arif tak memiliki hak atas lahan yang jadi sengketa.

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya di Mapolda Banten.

"Saya melaporkan kejadian ini, dengan harapan mendapatkan keadilan, dengan keputusan yang obyektif, tegak lurus dan normatif tanpa intervensi dari pihak manapun yang tidak berdasar," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membenarkan penyidik menangani perkara yang dilaporkan Sabarto.

Menurutnya, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara.

"Ya betul. Saya tanya ke penyidik masih melengkapi berkas perkara. Biar lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit Jatanras," ujarnya. (Son/TN3)

Komentar