TANGERANG, TitikNOL - Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial M (25) diduga pelaku menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar pada Minggu (18/12/2022)
"Betul pada Minggu kemarin kami mengamankan tersangka M di sebuah toko di Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusum.
Romdhon menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari warga adanya seorang pelaku penjual obat keras dengan modus berjualan kosmetik.
“Dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus berjualan kosmetik di sebuah ruko yang dikontraknya dan kami gerak cepat tindak lanjuti informasi warga itu," lanjutnya Romdhon.
Romdhon menerangkan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka berupa 391 Tramadol dan 885 butir obat keras jenis Hexymer dan kedua jenis obat itu dilarang dijual bebas.
Tersangka M beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Cisoka untuk pemeriksaan dan tersangka. Dia dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.â€Kami tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami jangan main hakim sendiri, setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti," tutup Romdhon. (TN)