Jum`at, 22 November 2024

Seorang Pria Lansia di Lebak Banten Ditangkap Polisi Usia Cabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi. (Dok: Benam)
Ilustrasi. (Dok: Benam)

LEBAK, TitikNOL - Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial AB yang berusia 51 tahun.

Pelaku yang sudah lanjut usia ini ditangkap polisi, setelah mendapatkan laporan, kemudian polisi mengejar pelaku dan berhasil menangkap AB di kediamannya di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik mengatakan tersangka merupakan mantan Kepala Desa dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan Kepala Desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bertempat di rumah pelaku” kata Asep.

Kapolsek menjelaskan korban yang masih ada hubungan keluarga dengan tersangka AB (51) merupakan keponakan dari istri pelaku, korban sudah terbiasa bermalam dirumah pelaku karena bertujuan untuk menemani istri pelaku.

“Pada saat itu rumah tersangka AB dalam keadaan kosong karena istri dan anak pelaku tidak ada dirumah sehingga tinggal pelaku dan korban, kemudian pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak kemudian AB membuka baju korban secara paksa dan melakukan perbuatan pelecehan,” jelasnya.

AB pun meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp50.000, lanjut Kapolsek, namun setelah kejadian tersebut korban langsung menghubungi bibi nya sendiri WR (30) dan menceritakan semuanya.

“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp. 50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian.”Pungkasnya.

Atas perbuatan kejinya, AB dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara.

Komentar