SERANG, TitikNOL - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy mengungkapkan, gembong pencurian mobil yang tewas akibat baku tembak dengan petugas kepolisian, telah melakukan aksinya di 24 tempat dalam kurun waktu satu tahun.
Dari aksinya, pelaku Fery Saputra (45) telah menjual puluhan mobil ke daerah Lampung dan Karawang. Jaringan kejahatan dalam pencurian kendaraan ini sudah lintas antar provinsi.
"Gembong (mobil telah) melakukan 1 tahun 24 TKP dan beberapa puluh barang bukti. Sudah melakukan lintas provinsi dan dijual ke Lampung dan Karawang," katanya saat ekspose di Mapolda Banten, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Polisi Temukan Alat Hisap Sabu di Rumah Gembong Pencuri Mobil
Menurutnya, pelaku Fery bertindak sebagai otak dari pencurian. Ada tiga pelaku lain yang turut ditangkap. Mereka adalah Nana alias Ompung (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah yang bertugas sebagai pemetik dan Salman (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya sebagai penampung.
"Tiga pelaku ini menyampaikan otak pelaku berinisial FS yang sedang diburu oleh Resmob ke Kramatwatu. Pelaku (FS) berusaha melarikan diri ke arah Kibin," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan dari dua laporan warga yang kehilangan kendaraan roda empat. Laporan pertama pada 18 Januari 2021 di Pandeglang. Dan laporan kedua, 5 Februari 2021 di Cipocok Jaya, Kota Serang. Berbekal laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan.
Setalah proses pengembangan dilakukan, didapatlah informasi pelaku pencurian Fery Saputra dan teman-teman. Polisi melakukan pengembangan dan penangkankan pertama di sebuah kontrakan di wilayah Jayanti.
Dari tiga pelaku ini, Polisi melakukan penangkapan terhadap Fery yang sedang berada di rumah istrinya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Upaya mencegah pelarian, (pelaku) mengeluarkan senpi rakitan dan tembakan 1 dengan bukti selongsong serta 4 (peluru yang tersisa). Karena mengancam keselamatan petugas, diperingati dan dilumpuhkan. Dan saat itu tersangka tersungkur. Dibawa ke RS Bhayangkara dan meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: Gembong Pencuri Mobil Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi
Ia menuturkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kendaraan. Motifnya untuk kepentingan pribadi dan dijual ke luar daerah. Para pelaku ini malakukan aksinya di wilayah Banten.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di lokasi pertama yaitu motor jenis Vario, motor jenis Beat, mobil Suzuki, 7 HP, buku KIR mobil, BPKB motor dan 2 dompet.
"TKP kedua, avanza hitam, 1 Senpi rakitan dan 1 selongsong, 8 kunci T, 3 tang dan alat yang digunakan lainnya," paparnya.
Para pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun pidana dan Pasal 481 KUHP Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun pidana. (Son/TN1)