SERANG, TitikNOL – Pekan depan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akan mengadili tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Priovinsi Banten tahun 2012 senilai Rp4,8 miliar, Dadang Prijatna.
Kepastian tersebut didapat, usai penyidik dari Kejaksaan Negeri Serang bersama Kajaksaan Tinggi Banten melimpahkan berkas perkara anak buah Tubagus Chairi Wardana (TCW) ke Pengadilan Tipikor Serang.
"Iyah, kemarin sudah kita terima, berkas sudah diserahkan ke ketua pengadilan, untuk menunjuk hakim yang akan memimpin sidang," kata Panitra Muda Tipikor Pengadilan Serang, Nurfuad, Rabu (27/4/2016).
Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten, Iing Suwargi dan Pengusaha Iyus Priatna sudah menjalani sidang di Pengadilan Tiikor Serang.
"Pekan depan sudah keluar jadwal sidangnya," ujar Nur Fuad. (Ros/red)
Daftar ke PAN, Mantan Sekda Ini Siap Maju di Pilwalkot Serang 2018
Polres Serang Juara Pertama Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba
Jendral Andika Prakasa Dijadwalkan Dilantik Siang Ini
Pelaku Pembunuh Wartawan Dufi Akhirnya Tertangkap
Ketua Pansus: RTRW Bisa Jadi Musibah, Bisa Jadi Berkah
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu
Nambah Lagi, Kasus Positif Covid -19 di Lebak jadi 11
Melawan Polisi, Begal Asal Lebak Tewas Ditembak