SERANG, TitikNOL – Pekan depan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akan mengadili tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Priovinsi Banten tahun 2012 senilai Rp4,8 miliar, Dadang Prijatna.
Kepastian tersebut didapat, usai penyidik dari Kejaksaan Negeri Serang bersama Kajaksaan Tinggi Banten melimpahkan berkas perkara anak buah Tubagus Chairi Wardana (TCW) ke Pengadilan Tipikor Serang.
"Iyah, kemarin sudah kita terima, berkas sudah diserahkan ke ketua pengadilan, untuk menunjuk hakim yang akan memimpin sidang," kata Panitra Muda Tipikor Pengadilan Serang, Nurfuad, Rabu (27/4/2016).
Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten, Iing Suwargi dan Pengusaha Iyus Priatna sudah menjalani sidang di Pengadilan Tiikor Serang.
"Pekan depan sudah keluar jadwal sidangnya," ujar Nur Fuad. (Ros/red)