Jum`at, 4 April 2025

Simpan Sabu di Bungkus Permen, Kurir Narkoba di Lebak Dibekuk Polisi

Barang bukti milik pelaku yang diamankan Satnarkoba Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)
Barang bukti milik pelaku yang diamankan Satnarkoba Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kurir narkoba berinisial AFM (36), warga Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, dibekuk petugas Satnarkoba Polres Lebak, Minggu (27/10/2019).

Pria bertato berperawakan gempal itu diamankan petugas di Kampung Sentral, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

"Ya, jadi dia (AFM) kurir ditangkap saat akan membuang paket sabu," kata Kabag Ops Polres Lebak AKP Rahmat Sampurno, didampingi Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamaludin di Mapolres Lebak, Selasa (29/10/2019).

Rahmat mengungkapkan, dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus dalam beberapa kemasan permen Foxs.

"Kita geledah juga rumahnya ternyata ditemukan tiga bungkus sabu yang ditempelkan di sebuah potongan asbes dan satu bong (alat hisap sabu)," ungkapnya.

Kepada petugas, AFM mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan pemecah sabu yang didapatnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Ya, jadi tugas dia ngambil dan mecah sabu ke beberapa paket. Setelah beres sabu itu kemudian di buang di tempat yang disepakati nanti ada orang lain yang mengambilnya," terang Rahmat.

Sementara AFM kepada awak media mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu dari setiap transaksi.

"Saya nggak tahu pembelinya siapa, dimana transaksinya. Tugas saya hanya pecah sabu beberapa bagian. Dan nyimpen sabu itu di suatu tempat yang disepakati setelah itu saya dapat bayaran," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 10 tahun penjara. (Gun/TN1)

Komentar