CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila.
Kedua tersangka berinisial CH (18) dan MI (21) berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Belibis Kavling Blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Selasa (2/3/2021).
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening besar berisikan yang diduga tembakau Gorila.
"Barang bukti kami temukan di dalam kamar saudara CH berupa paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila dan tersangka MI datang ke rumah saudara CH. Kemudian kami langsung lakukan penggeledahan terhadap tersangka MI," jelas AKP Dedi.
Ia menjelaskan, paket plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau Gorila, disimpan di dashboard motor yang di kendarai tersangka MI.
"Narkotika jenis tembakau Gorila tersebut dibeli secara patungan antara tersangka CH dan MI di akun IG Newberger," ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU dan atau Pasal 132 yat 1 RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1.000,000,000 dan paling banyak Rp10,000,000,000. (Ardi/TN1).