PANDEGLANG, TitikNOL - Polres Pandeglang ungkap kasus sindikat pencurian spesialis sekolah. Sebanyak 6 unit laptop milik SMA YPP Pandeglang raib digondol maling.
Komplotan maling ini beraksi pada 1 Juni 2022 sekitar pukul 08:00 WIB. Mereka adalah AD (26), RA (28) dan TA (28).
Katim Resmob Polres Pandeglang Ipda Sardika menjelaskan, pelaku masuk ke dalam sekolah SMA YPP Pandeglang melalui lobang angin jendela, dengan cara merusak atau mencongkel.
"Kemudian pelaku menuju Ruang TU (Tata Usaha) dan masuk kedalam ruangan TU dengan cara mencongkel gembok pintu tersebut menggunakan alat yang sudah disiapkan oleh pelaku, setelah pintu berhasil dirusak kemudian mengambil 6 unit laptop," katanya, Rabu (22/6/2022).
Akibat kejadian tersebut sekolah kehilangan 6 unit Laptop yang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Resmob Polres Pandeglang juga mendapatkan informasi dan langsung menangkap penadah barang curian tersebut yaitu AA (33) dan DA (27).
Untuk ketiga pelaku pencurian dikenakan pasal 363 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (TN3)