CILEGON, TitikNOL - Pelaku sindikat pengoplos minuman keras (miras) dibekuk Satreskrim Polres Cilegon saat tengah meracik miras di sebuah indekos. Miras oplosan itu dijual di tempat hiburan malam di wilayah Cilegon dan Serang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengoplos miras ilegal tersebut kemudian dikemas dalam bentuk berbagai macam merk ternama mulai dari Black Label, Civas Regal hingga Vodka. Para pelaku sendiri sudah melakukan praktik itu sejak empat tahun lalu.
"Informasi awal dari masyarakat kemudian diperdalam sama anggota kurang lebih satu minggu koordinasi dengan pelapor juga kemudian didapati di sebuah kos-kosan. Memang kos-kosan itu baru sekitar satu minggu, mereka itu sistemnya pindah-pindah," kata Wakapolres Cilegon Kompol Fredya Triharbakti kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).
Diungkapkan Wakapolres, saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tertangkap tangan sedang meracik miras oplosan menggunakan campuran alkohol dan minuman ringan. Fredya menyebut, minuman itu 100 persen menggunakan alkohol murni yang biasa dijualbelikan di dunia medis.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 5 orang. Satu orang bertindak sebagai bos, satu sebagai marketing dan tiga orang sebagai peracik sekaligus pengoplos.
"Yang ditangkap ada 5 orang, yang pertama itu bosnya kemudian yang satu marketing, dan ketiga pengplos dan peracik," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, miras oplosan itu dijual di tempat-tempat hiburan malam. Sistem yang dipakai adalah pembelian secara on the spot, saat ada orang minta dikirim maka marketing langsung meluncur ke lokasi.
Satu botol miras oplosan dijual oleh pelaku seharga Rp50-120 ribu perbotol. Sedangkan, mereka hanya bermodal kurang dari Rp25 ribu per botol.
Menurut keterangan salah satu pelaku berinisial ER, setidaknya ada tiga tempat hiburan malam di wilayah Cilegon dan Serang yang sering memesan miras oplosan tersebut.
"Tempat hiburan malam yang paling sering mesan itu LM, Amigos dan Danau Mas, "kata ER. (Ardi/TN3)