LEBAK, TitikNOL - Buntut dari kasus diamankannya pasangan bukan suami isteri yakni AA dan M, warga Kecamatan Maja oleh polisi pada Jumat (28/12/2018) lalu, dua pejabat Pemkab Lebak diperiksa penyidik Unit VI PPA Polres Lebak.
AA dan M sendiri diketahui berbuat mesum dan disiarkan secara live (langsung) melalui jejaring media sosial Bigo Live. Saat melakukan, mereka melakukannya di Hotel Teratai Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kedua pejabat yang diperiksa yakni Yahya Sukmana Kapala bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (PPNP) Bidang Ekonomi Bangunan (Ekbang) pada Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Surya Gunawan Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang PPUD pada kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak.
Surat panggilan pun sudah dilayangkan kepada keduanya. Polisi meminta keterangan pihak DPMPTSP mengenai dokumen perizinan yang dimiliki Hotel yang berada di lingkungan Pasar Rangkasbitung tersebut.
"Iya, saya diminta keterangan terkait perizinan usaha dari Hotel itu. Yang diklarifikasi oleh Polisi soal Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) dan itu memang sudah diterbitkan pada tahun 2013," ujar Yahya Kabid PPNP pada kantor DPMPTSP Lebak, kemarin.
Baca juga: Disiarkan di Jejaring Sosial Bigo Live, Pasangan Mesum Ini Ditangkap Polisi
Kata dia, masa berlakunya SIUK hotel Teratai cuma tiga tahun. SIUK itu sudah habis masa berlakunya per November 2016," katanya.
Menurut Yahya, berkaitan pemanggilan itu, polisi hanya mengklarifikasi dokumen-dokumen izin yang di miliki pihak Hotel Teratai, apakah benar dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lebak.
"Seputar itu saja (dokumen perizinan)," terangnya.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Kanit VI PPA Polres Lebak, Iptu Yuke belum berhasil dihubungi, meski upaya konfirmasi sudah dilayangkan melalui aplikasi pesan WhatsApp oleh wartawan. (Gun/TN1)