Kamis, 21 November 2024

Soal Kredit Macet Rp65 M, Eks Plt Kanwil Bank Banten DKI dan Dirut PT. HMN Ditahan

Tersangka Satyavadin Djojosubroto saat digirinf untuk ditahan di Rutan Kelas II Serang (Foto: TitikNOL)
Tersangka Satyavadin Djojosubroto saat digirinf untuk ditahan di Rutan Kelas II Serang (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten tahan dua tersangka kasus pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) di Bank Banten yang menelan kerugian Rp65 miliar.

Keduanya itu adalah Satyavadin Djojosubroto (SDJ) selaku Kepala Kantor Wilayah Bank Banten di DKI Jakarta tahun 2017, dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur Utama PT. HMN.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penahanan dilakukan usai kedua tersangka dicek kesehatan.

Sehingga tersangka Satyavadin Djojosubroto ditahan di Rutan Kelas II Serang.

"RS ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang," katanya saat ditemui di lokasi.

Baca juga: Kejati Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Kredit Macet Rp65 Miliar di Bank Banten

Menurutnya, penahanan dilakukan selam 20 hari kedepan. Alasannya agar tidak menghilangkan alat bukti, melarikan diri, atau mengulangi kejahatannya.

"Tindak pidana diancam 5 tahun," jelasnya. (TN3)

Komentar