TANGERANG, TitikNOL - Komentar Sukatma, pengacara Ratu Atut Chosiyah, soal tudingan keterlibatan Rano Karno dalam kasus korupsi Alkes, dinilai sebagai bentuk kepanikan yang dilakukan untuk mengalihkan isu seputar gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan Tim hukum Rano Karno, Badrul Munir, manuver Sukatma adalah bentuk kepanikan serentetan daftar kecurangan yang perlahan-lahan terkuak, yang mulai menyeret sejumlah nama kunci yang duduk dalam tim pemenangan Wahidin Halim - Andika Hazrumy yang resmi didaftarkan ke KPU Banten.
Badrul juga menjelaskan, kepanikan lain terkait money politic yang melibatkan seorang pengurus PMI di Ciruas, Serang, yang diduga mendapat perintah dari Ketua PMI setempat. Ketua PMI tersebut pada saat yang sama juga terdaftar dalam tim resmi yang didaftarkan ke KPU.
"Bukti terkait money politic di Ciruas itu terlalu terang benderang. Pelaku dan para saksi sudah menyebutkan sejumlah nama kunci yang bisa membawa konsekuensi hukum diskualifikasi di pihak lawan. Kami bisa memahami kalau tim lawan tengah depresi berat karena sanksi yang bisa menimpa mereka adalah diskualifiksi," terang Badrul saat dihubungi wartawan.
Ditanya lebih jauh mengenai tuduhan yang digulirkan oleh Sukatma, Badrul Munir tertawa dan enggan memberi tanggapan.
"Bagi sebagian orang, mencari makan dari memfitnah orang lain itu ternyata halal," tutup Badrul tanpa menjelaskan kepada siapa pernyataannya itu ditujukan.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi Alkes, Rano Karno belum pernah sekalipun diperiksa KPK. Di sisi lain, Andika yang merupakan putera sulung Atut sudah berulang kali menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus korupsi Alkes. (Red)