Minggu, 6 Oktober 2024

Suami Istri Pelaku Ganjel ATM Diringkus Polres Cilegon

Lokasi pelaku ganjel ATM diamankan Polres Cilegon. (Foto: Istimewa).
Lokasi pelaku ganjel ATM diamankan Polres Cilegon. (Foto: Istimewa).

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten meringkus pasangan suami istri (pasturi) pelaku ganjel ATM di Alfamart Suralaya, Kecamatan Pulomerak. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/11/2022) kemarin sekira pukul 13:30 WIB.

Kasat Resrim AKP Mochmad Nandar membenarkan telah mengamankan pasutri pelaku ganjel ATM .

"Korban Jamjuri (39) warga Lingkungan Kotak Malang, Kelurahan Suralaya datang ke ATM BRI yang ada di Alfamart di Lingkungan Kubang kepuh, Kelurahan Suralaya dengan maksud mengambil uang di ATM BRI tersebut," kata Nandar, Jumat (25/11/2022).

Nandar menjelaskan, setelah korban memasukkan kartu ATM BRI, tidak bisa keluar dan tiba-tiba datang pelaku AB (45) warga Wonorejo Muara sabak Timur Jabung, Lampung langsung menepuk pundak sebelah kiri korban dan langsung disuruh memasukan PIN kartu ATM sebanyak 2 kali.

Kemudian kartu tersebut juga tidak bisa keluar selanjutnya korban disuruh oleh pelaku AB (45) untuk datang ke Bank BRI.

"Kemudian korban Jamjuri (39) langsung keluar dan tidak lama kemudian pelaku AB (45) diamankan oleh saudara Juni berikut barang bukti kartu ATM Bank BRI milik korban sudah ada di tangan pelaku, saudara Juni merasa curiga dengan pelaku yang kemudian diamankan olehnya," ujarnya.

Pelaku AB (45) bersama dengan satu orang perempuan atas nama NP (18) yang menunggu di dalam kendaraan Toyota Rush warna Hitam nopol BH 1111 LA.

"Atas kejadian tersebut dua orang pelaku yindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku AB (45) dan saudari NP (18) dapat di pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," kata Kasat. (Ardi/TN3).

Komentar