Jum`at, 22 November 2024

Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Tersebar, Padahal Sempat Diperiksa Sebagai Saksi

Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SERANG, TitikNOL - Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik tersebar.

Surat itu milik Polresta Serang Kota dengan nomor S.Tap/56/VI?RES.2.5/2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka.

Surat itu pun sudah itandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma pada 13 Juni 2022 itu. Padahal Nikita Mirzani sempat diperiksa penyidik pada 15 Juni 2022.

Dalam poin 2, isi surat itu bertujuan untuk ditetapkan tersang dalam perkara tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.

Adapun ancaman pidananya Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2)Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga tidak menampik tentang keaslian surat tersebut. Namun pihaknya akan mengkroscek kepada Kapolresta Serang Kota.

"Kami coba cek ke pak Kapolres teman-teman. Mohon waktu ya," ujarnya, Jumat (17/6/2022).

Diketahui, bahwa Nikita Mirzani dijemput paksa tim penyidik pada 15 Juni 2022 di kediamannya di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Penyidik ​​Polresta Serang Kota

Namun tim penyidik sempat gagal dalam menjemputnya. Tapi, Nikita memenuhi panggilan dan diperiksa di Mapolresta Serang Kota.

Setalah diperiksa, Polresta Serang Kota melakukan ekspose bersama Nikita Mirzani 15 Juni 2022 pukul 19:20 WIB.

Saat itu, Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE.

"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," ujar Shinto pada 15 Juni 2022.

Nikita Mirzani tiba di Polresta Serang Kota sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, dan langsung menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan menjalani selama empat jam, akhirnya Nikita Mirzani memberikan keterangan sekitar pukul 19:20 WIB, Rabu (15/5/2022) malam.

“Terimakasih sudah menerima dan melayani dengan baik saya sebagai warga negara Indonesia saya tahu apa sih laporan yang disangka kan ke saya, sehingga seperti ini dari pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu,” kata Nikita. (TN3)

Komentar