Jum`at, 4 April 2025

Tak Kapok 2 Kali Dipenjara, Remaja 17 Tahun Asal Cilegon Jadi Pengedar Narkotika di Medsos

Polisi saat ekspos pengungkapan ganja 11 kg. (Foto: TitikNOL)
Polisi saat ekspos pengungkapan ganja 11 kg. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sel tahanan nampaknya tidak membuat jera remaja 17 tahun asal Kota Cilegon. Dua kali meringkuk dipenjara tidak membuatnya berhenti mengedarkan narkotika.

Remaja ini ditangkap polisi pada 15 September 2022 sekira pukul 21:30 WIB di sebuah kontrakan di Kota Cilegon.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau gorila.

"Tim melakukan penyelidikan pengedaran narkotika jenis sabu, tembakau gorila. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Wadir Narkoba Polda Banten, AKBP Nico Setiawan, Senin (19/9/2022).

Nico mengatakan, sabu didapatkan remaja 17 tahun tersebut dari pelaku EN yang saat ini jadi DPO. Keduanya melakukan transaksi di salah satu mall di Jakarta.

Sementara ganja didaptkan dari Instagram @hollychild.us dan tembakau gorila hasi beli di Instagram @speedbunny.id.

kemudian barang haram itu diedarkan kembali lewat akun Instagram milinya yakni @papigeng.

"Barang bukti sabu 17,30 gram, ganja 141 gram, batang ganja 378,8 gram, gorila 39,41 gram, bahan pembuatan 99,29 gram," ungkapnya.

Dari catatan kepolisian, remaja itu sudah dua kali menjadi residivis atas perkara yang sama.
"Tersangka ditahan karena residivis perkara yang sama 2019 oleh Polres Cilegon 1 bulan penjara dan 2022 vonis 4 tahun dengan kurungan 10 bulan dari Polda Metro Jaya. Dengan kita berarti ketiga kalinya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (TN3)

Komentar