SERANG, TitikNOL - Pihak pengacara keluarga Muhammad Iman Tarjuman (48), akan melaporkan kasus kematian warga Ranca Sawah, Taktakan, Kota Serang ke Ombudsman Banten.
Salah satu pengacara keluarga Imam, Erwin Tri Surya Anandar mengatakan, pihaknya akan melaporkan penyidik polres serang terkait pelanggaran KUHAP atas penetapan tersangka dan penangkapan Imam.
"Kita akan laporkan juga ke Ombudsman terkait prosedur penetapan tersangkanya dan delik aduannya," katan Erwin.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak penyidik Polres Serang seharusnya harus lebih dahulu meminta keterangan adiknya sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Pasal 372 dan 378 KUH Pidana.
Baca juga: Propam Polda Banten Mulai Periksa Anggota Polres Serang
“Dipanggil dulu sebagai saksi, pemanggilan pertama, kedua, baru lah panggilan paksa. Kalau benar tidak laporan tersebut. Jangan langsung ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Selain ke Ombudsman, pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus kematian adik kandung dekan Faklutas Hukum Untirta Aan Asphianto tersebut ke Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras). (Ros/red)