Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Polisi Sita 345 Gram

Polda Banten saat ekspose penyalahgunaan sabu seberat 345 gram. (Foto: TitikNOL)
Polda Banten saat ekspose penyalahgunaan sabu seberat 345 gram. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Polda Banten meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan itu, barang haram seberat 345 gram dapat disita.

Ketiga pengedar itu di antaranya, TH (31). HD (34), dan R (36). Lokasi penangkapan berbeda. TH dan HD diringkus pada 24 Oktober 2021 di Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang sekira pukul 15:30 WIB.

Sedangkan R, ditangkap di Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada 26 Oktober 2021 sekira pukul 15:00 WIB.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, awalnya TH diperintahkan I (DPO) untuk mengambil sabu di Jakarta Pusat untuk dijual ke wilayah Pandeglang. Kemudian, TH memerintahkan HD untuk mengambilnya serta mengirimkan pesanannya ke Pandeglang.

"Melakukan penyalagunaan narkoba, dimana 20 Oktober 2021, saudara HD diperintahkan oleh TH untuk mengambil barang di Jakarta Pusat. Kemudian dibawa ke Serang, dan melakukan pendistribusian kepada R. R sudah kita amankan di Rangkasbitung," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa (02/11/2021).

Ia menyebutkan, motif pelaku mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan. Sebab dalam waktu seminggu, TH mendapatkan uang Rp4 juta dan HD mendapatkan Rp1 juta perminggu.

"Banten harga jatuhnya lebih mahal dibandingkan di Jakarta. Masing-masing beda, HD Rp1 juta perminggu, TH Rp4 juta perminggu, R dijatah Rp4,5 juta dari jualan," terangnya.

Menurut pengakuan pelaku, kata dia, HD sudah lima kali mengambil dan mendistribusikan sabu ke wilayah Banten. Sementara R, baru dua kali mengedarkan di Pandeglang.

Dari tangan pelaku, Polisi dapat menyita 345 gram sabu. Jika di uangkan, sabu itu mencapai harga Rp414 juta.

"Dari keseluruhan sudah kami amankan lebih kurang 345 gram. Saudara HD sudah 5 kali mengambil barang, R dari keterangan 2 kali. DPO pemberi perintah utama saudara I masih dicari. Kemudian tempat pengambilan di Jakarta," paparnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan narkotika dengan ancaman hukum pidana mati. (Zar/(TN2)

Komentar