Minggu, 8 September 2024

Tawuran Pakai Senjata Tajam, 3 Anggota Gengster Ditangkap Polisi

Kapolres Cilegon, AKBP Kemes Indra Natanegara saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang dijadikan alat untuk tawuran. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon, AKBP Kemes Indra Natanegara saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang dijadikan alat untuk tawuran. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengungkap kasus penyerangan antar kelompok atau gangster yang menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polres Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, ada tiga orang yang jadi tersangka. Dimana dua di antaranya masih di bawah umur.

"Penangkapan berawal dari adanya aksi tawuran di jalan raya Cilegon pada 6 Juli 2024. Kemudian anggota Street Crime dari Satreskrim Polres Cilegon yang langsung menuju lokasi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MH," jelas Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis (11/7/2024).

"Kemudian di hari kedua, pada 9 Juli 2024, anggota yang sedangkan melakukan patroli juga mengamankan dua orang anak berhadapan dengan hukum berinisial IE dan FM di jalan Cikuasa, Grogol, Kota Cilegon, lantaran kedapatan membawa senjata tajam berupa cocor bebek yang diduga akan digunakan untuk tawuran," sambungnya.

Kapolres menjelaskan, motif para tersangka melakukan tawuran karena adanya gengsi serta meningkatkan popularitas gengster.

"Motif sejumlah tersangka melakukan tindak pidana tawuran tersebut dikarenakan adanya gengsi serta untuk meningkatkan popularitas gangster atau masing-masing kelompoknya, dengan sering melakukan tawuran dan mengancam serta mengajak kelompok lain melalui media sosial Instagram," ujarnya.

Selain tiga orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku yakni satu buah celurit, satu unit kendaraan roda dua, satu bilah senjata tajam jenis cocor bebek beserta pakaian yang dikenakan pelaku saat tawuran terjadi.

Untuk memberikan efek jera, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang darurat RI, Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Ardi/TN).

Komentar