Jum`at, 22 November 2024

Telusuri Aset Wawan, KPK Sita Tanah di Kota Serang. Milik Aeng Haerudin?

Papan penyitaan yang dipasang KPK di lokasi tanah di Banjarsari, Kota Serang. (Foto:TitikNOL)
Papan penyitaan yang dipasang KPK di lokasi tanah di Banjarsari, Kota Serang. (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengincar aset-aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kamis (6/10/2016), lembaga anti rasuah ini kembali mengincar lahan tanah di Kelurahan Banjar Sari, Kota Serang.

KPK memasang papan plang pemberitahuan bahwa tanah tersebut disita. Alasannya, karena tanah tersebut di duga hasil TPPU Wawan yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Kayaknya plang pemberitahuan disita itu dipasang tadi pagi. Karena kemarin plang itu belum ada," kata Mu'ad, salah seorang warga.

Mu'ad mengaku heran dengan langkah penyitaan tersebut. Sebab sepengetahuan Mu’ad, lahan yang di sita KPK tidak lain milik Mantan Ketua DPRD Banten Aeng Khaerudin.

"Setahu saya tanah itu merupakan milik Pak Aeng. Tapi saya kurang ngerti, takut salah," ungkapnya.

Pantauan di lokasi, plang pemberitahuan bahwa tanah tersebut di sita KPK menjadi tontonan warga sekitar untuk sekedar selfie. (Red)

Komentar