CILEGON, TitikNOL - Empat pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon yang mencuri 120 boks masker terancam hukuman 5 tahun penjara. Para pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
"Untuk hukuman pidananya sama, dari ASN itu 374 karena memang penggelapan dalam jabatan yang seharusnya tanggungjawab dia, tapi dia digelapkan, dijual," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, Jumat (3/4/2020).
Kapolres Cilegon menegaskan, bahwa 4 orang pelaku tersebut semuanya pegawai Dinkes Kota Cilegon. Mereka terdiri dari ĺ2 ASN dan 2 THL.
"Untuk para pelaku inisialnya LL (38), MR (39), NS (39) dan AW (35). Mereka adalah pegawai Dinkes Kota Cilegon," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku LL mengaku, bahwa masker hasil curian tersebut ia jual dengan harga murah melalui online dengan transaksi Cash on Delivery (COD).
"Masker saya jual murah Rp30 ribu per boks biar cepat laku," katanya.
LL yang sudah 10 tahun lebih mengabdi sebagai ASN di Dinkes Kota Cilegon ini mengakui bahwa perbuatannya itu salah. Namun ia terpaksa melakukan pencurian masker dengan alasan faktor ekonomi.
"Saya khilaf pak, karena kebutuhan," tuturnya sembari tertunduk. (Ardi/TN1).