TANGERANG, TitikNOL - Seorang ayah di Balaraja diringkus polisi karena telah memperkosa putri kandungnya yang masih di bawah umur selama empat tahun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan perbuatannya ke polisi.
"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," katanya.
Dikatakan Romdhon, tersangka melakukan perbuatan bejat di rumahnya. Tersangka mengaku terangsang dengan korban saat berdua di rumah.
Saat anaknya asyik menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar dan memperkosanya.
"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu 9 Juli 2022, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," ucap.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
"Setelah mendapatkan laporan, tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan," ujar Romdhon.
Romdhon mengungkapkan tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018.
"Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang dilakukan tersangka pada 9 Juli lalu," ungkap Romdhon.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TN3)