SERANG, TititNOL - Supandi alias Pendi terdakwa kasus korupsi dana bantuan bergulir dari Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) untuk Koperasi Harapan Maju Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamayaran, Kabupaten Serang, pada tahun 2004-2009 senilai Rp 17,15 miliar dituntut dua tahun penjara.
Terdakwa Supendi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Supendi,” ujar JPU Andri dihadapan majelis hakim yang diketuai Epiyanto di pengadilan Tipikor Serang, Selasa (15/3/2016).
Supendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sedangkan untuk penganti kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar oleh terdakwa sudah diganti dengan disitanya harta terdakwa berupa tujuh bidang tanah oleh negara.
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal memberatkan.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap jujur, bersikap sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Andri.
Menanggapi tuntutan yang diberiak jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Santi Sulistyawati m mengajukan pledoi atau pembelaan. "Mengajukan pledoi yang mulia," kata Santi dihadapan majelis hakim. (Ros/red)