SERANG, TitikNOL - Terdakwa R, pelaku politik uang di Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (16/7/2018).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB, dipimpin langsung oleh Hakim Kurnia. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara denda Rp200 juta subsider satu bulan.
"Pertimbangan hakim Aktor intelektual nya belum diproses terdakwa sebagai pengantar (uang) maka demi menegakan rasa keadilan selayaknya terdakwa dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet dihubungi via telepon.
Selamet menjelaskan, hal yang meringankan, terdakwa berterus terang mengakui dan terdakwa menyesali perbuatannya.
"Terdakwa R merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Hal memberatkan perbuatan terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanan," jelasnya.
Baca juga: Diduga Lakukan Money Politik Dua Warga Taktakan Diamankan Tim Patroli
Atas putusan tersebut, terdakwa R menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, JPU setelah selesai persidangan akan mengajukan banding karena putusan tidak sesuai dengan pidana minimal sesuai yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Karena waktu yang diberikan Undang Undang itu cuma tiga hari untuk menyatakan sikap, tidak seperti pidana umum tujuh hari," tukasnya. (Gat/TN1)