SERANG, TitikNOL - Belum sempat jual motor hasil curian, MD (21) dan AG (23) dua pelaku pencurian motor (curanmor), berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kopo.
Dua tersangka ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis (9/10/2019) malam.
Kapolsek Kopo Iptu M Iqbal Wirada mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari hilangnya motor Honda Scoopy B 6940 VLL milik Sayuti (25) yang terpakir di halaman rumahnya di Kampung Sebe, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Jumat (4/10/2019) lalu. Beruntung, aksi kedua pelaku curanmor ini terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitaran rumah korban.
"Dari rekaman CCTV ini, tim reskrim mulai melakukan penyelidikan untuk memdapatkan identitas pelaku pencurian. Belakangan diketahui jika kedua pelaku merupakan warga Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak," kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (10/10/2019).
Setelah mengantongi identitas para pelaku, Kapolsek bersama 6 personel Reskrim langsung bergerak ke lokasi para pelaku dan berhasil meringkus kedua tersangka di rumah tersangka MD. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 2 unit motor Honda Scoopy serta kunci T sebagai barang bukti kejahatan.
"Kedua tersangka ditangkap di satu lokasi dengan barang bukti yang kami amankan berupa 2 unit Honda Scoopy serta kunci T. Dua motor Scoopy itu milik korban Sayuti serta satunya merupakan sarana kejahatan. Rencananya motor korban akan dijual tapi belum ada pembeli," terang Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka AG merupakan residivis yang baru sebulan bebas dari Lapas Jambe Tangerang setelah mendekam selama 2 tahun dalam kasus yang sama. Sebulan bebas, tersangka AG juga diketahui melakukan 2 kali melakukan aksi curanmor di Tangerang.
"Oleh karena itu, kasus curanmor ini masih akan terus kami kembangkan karena pelaku memiliki jaringan yang lain. Untuk modus operandinya, pelaku menyasar motor yang terparkir dan mencuri dengan menggunakan kunci T," ungkap. (Har/TN1)