CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon memeriksa 3 orang saksi terkait biaya pemakaman jenazah Covid -19 di permakaman Makam Balung yang dipatok sebesar Rp 4 juta. Ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari penjaga makam hingga Ketua RT setempat.
"Untuk soal Makam Balung yang pertama, atas informasi tersebut Polres Cilegon melalui Satreskrim melakukan pendalaman dan permintaan keterangan, sekitar 3 orang dimintai keterangan di antaranya Pak RT, penjaga makam dan saksi lain tentang kebenaran tersebut," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Meninggal Akibat Covid, Masyarakat Diminta Rp 4 Juta Jika Ingin Dikebumikan di TPU Makam Balung
Saat diminta keterangan, ketiga saksi tersebut membenarkan ada biaya pemakaman Rp 4 juta bagi korban Covid -19 yang akan dikuburkan di Makam Balung. Hasil keterangan sementara permakaman Makam Balung awalnya tidak diperuntukkan bagi korban Covid -19.
"Makam balung itu milik yayasan makam balung, bukan TPU milik pemerintah. Kemudian setelah dimintai keterangan bahwa ada info untuk masyarakat yang akan menguburkan ada biaya Rp 3,5-4 untuk biaya pemakaman," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Helldy Panggil Camat Terkait Biaya Pemakaman Jenazah Covid -19 yang Dipatok Rp4Juta
Polisi secara maraton akan memeriksa dan mengumpulkan bukti atas perkara tersebut. Sejauh ini, polisi belum menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam peristiwa tersebut.
"Tim masih melaksanakan pendalaman dan permintaan keterangan terkait apakah betul uang itu sesuai tarifnya dan lain-lain. Setelah ketemu semuanya mungkin disertai bukti-bukti akan kita kumpulkan sehingga akan kita lakukan gelar apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,"tuturnya.
"Kalau ditemukan unsur tindak pidana kita akan lanjutkan kalau bukan tentunya menurut standar masyarakat Cilegon biaya sebesar itu apakah terlalu besar. Kalau terlalu besar kita imbau untuk tidak memberatkan karena di masa pandemi seperti ini kan masyarakat sedang kesulitan," pungkasnya. (Ardi/TN2).