Minggu, 24 November 2024

Terkait Kasus Nur Alam, KPK ‘Cekal’ Tiga Orang Berpergian Keluar Negeri

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (Dok: Liputan6)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (Dok: Liputan6)

JAKARTA, TitikNOL - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri.

Priharsa menjelaskan, permintaan tersebut terkait penanganan perkara yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

"Dicegah ke luar negeri, karena jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," ujar Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Priharsa membeberkan, ketiga orang tersebut adalah Widi Aswindi yang merupakan Direktur PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon sebagai pemilik PT Billy Indonesia dan Burhanuddin selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.(Bara/Rif)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait