Sabtu, 5 April 2025

Sidang Kasus Suap Bank Banten

Terkait Permintaan Rp5 M ke PT BGD, Hartono ‘Ngotot’ Asep ‘Keukeuh’

Suasana persidangan kasus suap Bank Banten. (Dok:TitikNOL)
Suasana persidangan kasus suap Bank Banten. (Dok:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, membantah pernyataan tersangka kasus suap Bank Banten, Sri Mulya Hartono, terkait permintaan uang sebesar Rp5 miliar ke PT BGD melalui Ketua Harian Badan Anggaran, FL Tri Satya Santosa alias Sony.

"Tidak benar yang mulia, Saya selaku ketua diisukan minta uang 5 miliar, saya langsung klarifikasi kepada saudara Sony," kata Asep saat ditanya Ketua Majelis Hakim M Sainal.

Dikatakan asep, klarifikasi tersebut sesudah adanya keributan terkait permintaan uang tersebut. Namun asep menyarankan kepada FL Tri Satya Satya, untuk melanjutkan pembahasan konflik yang terjadi terkait proses akuisi bank.

Politisi PDPI ini juga mengaku, pembicaraanya dengan Sony hanya menyamakan persepsi terkait kehati-hatian terhadap fungsi pengawasan.

"Saya sampaikan seperti itu yang mulia, tidak benar itu (permintaan uang Rp5 miliar), kalau pun terjadi apa-apa, saya jangan diberikan apa-apa," ujarnya tegas kepada di hadapan Hartono.

Baca juga: Hartono Sebut Ketua DPRD Banten 'Otaki' Permintaan Rp5 M ke PT BGD

Sementara itu, saat Ketua Majelis Hakim M Sainal menanyakan kembali kebenaran permintaan uanng Rp5 miliar oleh Asep Rahmatullah, Hartono tetap dengan jawabannya bahwa Asep meminta uang Rp5 miliar kepada PT BGD melalui FL Tri Satya Santosa sebagai Ketua Banggar.

"Saya serahkan ke yang mulia, karena saya yakin seyakin-yakinnya, dimanatkan seperti itu (Asep minta Uang Rp5 Miliar)," tegasnya. (Ros/red)

Komentar