Kamis, 3 April 2025

Terlibat Kasus Narkoba, Empat Pemuda di Lebak Dibekuk Polisi

AKBP Dani Arianto Kapolres Lebak saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. (Foto: TitikNOL)
AKBP Dani Arianto Kapolres Lebak saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Empat pemuda dibekuk oleh tim Sat Narkoba Polres Lebak di dua wilayah di Kabupaten Lebak yakni, di Kecamatan Bayah dan Kecamatan Rangkasbitung.

Dari tangan keempat pemuda yang berinisial EN, FYP, DR dan RH, polisi mendapatkan 2 paket narkotika jenis Sabu seberat 0,24 gram, 2 paket sabu seberat 0,10 gram dan 2 paket Sabu seberat 0,08 gram.

Polisi juga mengamankan 1 paket plastik bening yang didalamnya berisikan Sabu dibungkus kertas Hermes Rokok, 1 Pipet kaca bekas pakai dan 1 buah alat hisap Sabu/Bong.

Selain itu, polisi juga mendapatkan 1 paket ganja kering seberat 29,06 gram, 2 paket besar berisikan ganja kering seberat 1.500,11 gram dan 1 buah kaos berkerah berisikan ganja seberat 237,79 gram dan Narkotika jenis Gorila 2 paket kecil.

Total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dan disita polisi sebanyak 1,5 gram dan paket ganja kering seberat 1,766.96 gram dan 2 paket kecil Narkotika jenis Gorila.

"Berawal dari informasi masyarakat dengan maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Lebak, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 November 2018 sekira pukul 21.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap keempat tersangka di Kampung Cidikit Hilir, Desa Cidikit, Kecamatan Bayah dan di Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung,"ujar AKBP Dani Arianto, Kapolres Lebak, Rabu (28/11/2018).

Akibat perbuatanya keempat tersangka di jerat pasal 111 ayat (2) sub ayat (1) Jo Pasal 114 (2) sub ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,"tukas Kapolres. (Gun/TN2)

Komentar