Terpidana Kasus Korupsi JLS Cilegon Serahkan Uang Pengganti Rp835 Juta Ke Kejari

Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari saat menunjukan uang peganti kasus korupsi JLS. (Foto: TitikNOL)
Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari saat menunjukan uang peganti kasus korupsi JLS. (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Terpidana kasus korupsi proyek peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Tb Doni Sudrajat menyerahkan pembayaran uang peganti sebesar Rp835.076.608,20 dan uang denda Rp50.000.000.

Diketahui, kasus yang bergulir pada tahun 2019 tersebut, melibatkan dua terdakwa lainnya yakni Nana Sulaksana dan Syachrul.

Nana Sulaksana merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon.

"Kami Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara berupa eksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana Tb Doni Sudrajat," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Muhammad Ansari dalam keterangan persnya, Kamis (7/4/2022).

Ansari menjelaskan, uang pengganti itu hasil eksekusi melalui tindakan Jaksa Eksekutor yang melakukan tindakan persuasif kepada terpidana beserta keluarganya.

Selain itu, adanya itikad baik dari pihak terpidana dan keluarganya untuk melakukan pembayaran uang pengganti tersebut.

"Bahwa total uang yang akan kami setorkan ke kas negara pada hari ini adalah berjumlah Rp885 juta 76 ribu 608 rupiah, 20 sen. Nanti akan dihitung langsung oleh pihak dari Bank BRI. BRI akan langsung menyetorkan langsung ke kas negara," jelasnya.

Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa Tb Doni Sudrajat telah diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 23 Maret 2021.

"Yang pada pokoknya adalah selain pidana badan juga dikenakan pidana denda plus uang pengganti kepada terdakwa pada saat itu. Dimana uang pengganti dari terdakwa yang dihukum oleh Majelis Hakim pada saat itu adalah Rp1 miliar 30 juta 76 ribu 608, 20 sen," terangnya.

Pada saat itu, kata Ansari, telah ada itikad baik pula pada saat persidangan Tb Doni Sudrajat telah menyerahkan, menitipkan uang kepada Penuntut Umum untuk membayar sebagian uang penggantinya Rp195 juta.

"Hari ini dengan uang yang tersebut yang teman-teman lihat, ini artinya terpidana telah melunasi uang pengganti yang dibebankan kepada dirinya berdasarkan putusan pengadilan tersebut," pungkasnya. (Ardi/TN).

Komentar