LEBAK, TitikNOL - Setelah sebelumnya meringkus Wawan (20) otak pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di Blok Gedeng Caladi, Kampung Cijolang, Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak pada Rabu (23/8/2017) lalu, petugas Reskrim Polsek Cimarga, kembali meringkus dua orang tersangka lainnya.
Kedua tersangka yakni Rasian (20) dan Sutisna (20) yang ternyata satu kampung dengan korban bernama Tarwinah (55) warga Kampung Cijolang, Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti baru berupa sebilah golok milik salah seorang tersangka bernama Rasian.
Dikatakan Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Andi Suwandi, awalnya para tersangka mendatangi rumah korban dengan alasan untuk menawar pohon kayu milik korban. Selanjutnya, para pelaku meminta izin kepada korban untuk pergi mengecek pohon kayu milik korban.
Beberapa menit setelah para pelaku pergi, kemudian korban keluar rumah hendak pergi ke sawah. Saat itu korban memakai semua perhiasan emas miliknya.
"Sesampainya di jalan hutan Blok Gedeng Caladi, tiba-tiba korban dipukul dari belakang dengan menggunakan sepotong kayu oleh pelaku saudara Wawan hingga tersungkur, selanjutnya pelaku lainnya saudara Raisan menekan kepala korban ke tanah dan memukul kepala korban menggunakan sikutnya dan kemudian pelaku saudara Sutisna turut memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan kosong ke arah wajah dan mata korban dan menginjak-injak korban hingga korban tidak sadarkan diri," beber Andi saat menggelar ekspose di Mapolres Lebak, Senin (28/8/2017).
Baca juga: Buang Korban ke Hutan, Pelaku Curas di Lebak Diringkus Polisi
Setelah korban tidak sadarkan diri lanjut Andi, ketiga pelaku melucuti semua perhiasan milik korban.
"Hanya dua cincin saja yang tidak diambil dari korban, sebab para pelaku kesulitan untuk melepas dari jari korban. Selanjutnya ketiga pelaku menggotong korban secara bersama-sama dan melempar tubuh korban ke tepian jurang hutan Blok Gedede Caladi," terang Andi.
Dijelaskannya, sekira pukul 09.15 WIB, suami korban bernama Suba, yang saat itu baru pulang setelah menyadap karet di kebunnya, melihat korban sudah terkapar tidak sadarkan diri di pinggir jurang.
Kemudian suami korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, hingga akhirnya korban dievakuasi dan warga lainnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Dengan berbekal informasi dari pelapor dan korban, unit reskrim polsek Cimarga berhasil menangkap satu orang pelaku bernama Wawan di Kampung Cipatat, Desa Pasirbitung, Kecamatan Bojongmanik dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15.750.000,- dari hasil penjualan perhiasan milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Revo Nopol A 2588 PU serta satu potonagg kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban," tukasnya.
Menariknya, dari proses penyidikan terungkap jika dua dari tiga tersangka merupakan keponakan korban.
"Dua tersangkanya masih famili korban, motifnya ingin menguasai harta korban berupa perhiasan yang diketahui seberat 45 gram milik korban," ujar Andi.
Sementara itu, tersangka Wawan (20) saat diwawancarai TitikNOL, mengaku jika dirinya masih kerabat dengan korban. Ditanya alasan korban melakukan perbuatan itu, dia beralasan ingin mengusai harta korban.
"Iya, itu masih Uwa saya, juga bibinya Raisan. Jadi saya sama Raisan dan Ibu Tarwinah masih family (keluarga),"ucap Wawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Gun/red)