Tersangka Dibebaskan, Polda Banten Periksa Penyidik yang Tangani Kasus Pemerkosa Difabel

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga. (Foto: TitikNOL)
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Polda Banten menurunkan tim Bidpropam, guna memeriksa penyidik Polres Serang Kota yang bebaskan dua tersangka pemerkosa disabilitas.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, tim Bidpropam telah diturunkan untuk memeriksa penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel.

"Polda Banten hari ini menurunkan personel dari tim Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel," katanya, Jumat (21/1/2022).

Selain itu, Polda Banten juga menurunkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait operasonalisasi restoratif justice oleh Polres Serang Kota.

"Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya.

Hal itu dilakukan usai Polda Banten melakukan diskusi dengan Komisioner Kompolnas.

"Sesuai dengan hasil diskusi, maka Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut," jelasnya. (TN3)

Komentar