SERANG, TitikNOL - Satu tersangka kasus suap di BPN Lebak berinisial EHP ditahan Kejati Banten.
Penahanan berlangsung usai tersangka dinyatakan sembuh dari Covid-19. Saat ini tersangka sudah meringkuk di Rutan Serang.
"Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Selasa (22/11/2022).
Ivan menyatakan, penyidik berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan karena telah sembuh dari Covid-19 dan mempermudah pemeriksaan.
"Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP setelah dinyatakakan sembuh dari penyakit Covid 19," ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka EHP bersama ibunya yakni tersangka S alias MS diduga telah memberikan suap terhadap oknum ASN tersangka AM dan tersangka DER dalam pengurusan tanah pada BPN Lebak tahun 2018-2021.
Menurutnya, suap atau gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah.
"Oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15miliar," jelasnya. (TN3)