SERANG, TitikNOL - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Kali Kebanyakan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp2,2 miliar, Tarsono akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Hal ini setelah penyidik Kejari Serang melimpahkan berkas tersangka Tarsono sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp160 juta ke Panitra Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (22/3/2016).
"Iyah kami menerima berkas untuk tersangka Tarsono dalam kasus dugaan korupsi kali kebanyakan," ujar Panitera Muda Tipikor Serang, Nur Fuad.
Penyidik Kejari Serang juga melimpahkan barang bukti berupa uang dan berkas sebanyak 110 item yang diserahkan kepada pengadilan sebagai barang bukti nanti dipersidangan.
"Tarsono sekarang tahanan kota, berkas ini nanti diserahkan ke pak ketua (Pengadilan Negeri Serang), untuk menjadwalkan kapan persidangannya," jelasnya.
Untuk diketahui, pada 2013 lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang Hidayat, diperiksa tim penyidik Kejari Serang.
Selain Hidayat, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas DPU Kota Serang Arifatullah, Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPU Kota Serang Tb Bajur, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tarsono.
Proyek yang diduga diselewengkan terdapat dua paket pekerjaan yaitu pada tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,6 miliar dan pada 2012 senilai Rp 600 juta.
Kejari Serang juga telah melakukan penggeledahan di Kantor DPU Kota Serang pada November 2013. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang mendukung proses penyidikan.
Bahkan, penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di antaranya ruang kerja Kabid SDA, Kasubag Keuangan, dan ruang kerja beberapa kasi yang saat proyek menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa pekerjaan. (Ros/red)