Senin, 4 November 2024

Tersangka Pembunuh Bocah di Cilegon Dijerat pasal berlapis, Dengan Ancama Hukuman Mati !

Satreskrim Polres Cilegon saat menggelar rekonstruksi pembunuhan Aqila. (Foto: TitikNOL)
Satreskrim Polres Cilegon saat menggelar rekonstruksi pembunuhan Aqila. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Penyidik Satreskrim Polres Cilegon melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Sebanyak 84 adegan diperagakan.

Untuk menghindari atau mengantisipasi terjadinya amukan warga, polisi terpaksa melakukan rekonstruksi di lapangan apel Mapolres Cilegon.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi tersebut tak kuasa menahan tangis dan emosi saat menyaksikan para tersangka memperagakan pembunuhan terhadap Aqila.

Baca juga: Lima Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun Asal Cilegon Berhasil Ditangkap

"Pada hari ini kita sudah melaksanakan rekonstruksi. Jadi ada sekitar 84 adegan mulai dari perencanaan satu bulan sebelumnya, kemudian tiga hari sebelum kejadian penculikan sampai dengan berakhir pada saat para pelaku melakukan pembakaran terhadap barang bukti, " kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Setelah dilakukan rangkaian rekonstruksi, polisi memutuskan untuk menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Pasal yang sudah kita terapkan, kita juga sudah kirim SPPD ke Kejaksaan itu mulai dari Pasal 80 Ayat 3 terkait penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Kemudian juga Pasal 84 penculikan, dan 340 pembunuhan berencana, " jelas AKP Hardi.

"Jadi para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman sampai hukuman mati, " pungkasnya. (Ardi/TN)

Komentar