LEBAK, TitikNOL - Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono menyebut, aksi pencurian alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan yang dilakukan oleh 7 karyawan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung yang kini berstatus tersangka sudah dilakukan sebanyak 5 kali.
Hal itu merupakan pengakuan dari ke 7 tersangka yang berinisal SWI, JHT, TH, SM, IS, AW, dan RJ.
Adapun kronologis penangkapan AW beserta 6 karyawan lainnya bermula atas laporan pihak Rumah Sakit setempat, lantaran barang berupa alat kesehatan dan obat yang disimpan di gudang mengalami pengurangan jumlah.
Kondisi tersebut langsung ditindaklanjuti pihak manajemen dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Setelah mendapatkan laporan itu, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekamam CCTV di RSUD khususnya gudang farmasi," kata Indik kepada wartawan di Mapolres Lebak, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Alkes dan Obat - obatan di RSUD Adjidarmo
Indik menjelaskan, kasus pencurian dan pemberatan ini sudah dilakukan para pelaku sebanyak 5 kali. Aksi pertama itu terjadi pada tanggal 16 april 2021, aksinya berjalan mulus, mereka pun kembali tergiur dan kembali melalukan aksinya pada 18 april, 28 April, 2 Mei dan terakhir 6 Mei 2021. Mereka melakukan secara bergantian ketika masuk kerja alias shif.
"Total kerugian audit sementara pihak Rumah Sakit sebanyak Rp 85 juta lebih, tapi masih kita dalami terlebih penadah masih kita kejar," tegas Indik.
Indik mengatakan, para tersangka yang memiliki peran berbeda-beda ini terancam terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
"Lebih jauhnya kita akan terus lakukan pengembangan," pungkasnya. (Zal/TN1)