CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Kota Cilegon menyelesaikan satu perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kasus tindak pidana tersebut diselesaikan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif Justice.
Tersangka pencurian sepeda motor yang diselesaikan melalui Restorative Justice itu inisial FRZ. Yang bersangkutan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Nasruddin mengatakan, perkara itu bermula pada 30 November 2024 lalu sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban Abuzar Al Gifari menggunakan sepeda motor miliknya dengan tujuan untuk meminjam uang Rp200.000 untuk keperluan sehari-hari. Namun pada saat itu, korban tidak dapat memberikan uang pinjaman kepada tersangka.
"Dalam perjalanan, tersangka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban dan langsung menghampiri sepeda motor tersebut kemudian berniat untuk mencurinya. Kemudian tersangka menghampiri dan mengambil sepeda motor itu dengan cara naik ke atas motor dan mendorong dengan menggunakan kaki tersangka sambil duduk di atas motor menuju rumah kontrakan milik tersangka yang posisinya tidak jauh dari rumah korban, " jelasnta dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).
Nasruddin menjelaskan, setelah mengetahui kasus itu Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan langsung menginisiasikan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice karena telah memenui sebagaimana ketentuan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban serta telah melakukan pemenuhan ganti kerugian senilai Rp 9.000.000 kepada korban," jelasnya.
Untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan , Kejaksaan Negeri Kota Cilegon memberikan sanksi sosial berupa membersihkan musholah yang ada di tempat tinggal tersangka. (ArdiTN)