Sabtu, 27 Juli 2024

Tertangkap Basah Hisap Tembakau Gorila, Pemuda di Serang Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Dok: Ayopurwakarta)
Ilustrasi. (Dok: Ayopurwakarta)

SERANG, TitikNOL - Lagi asik ngefly hisap tembakau gorila, HJ alias Jimy (23) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton menjelaskan, tersangka HJ alias Jimy diamankan di rumahnya pada tanggal 2 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan terhadap pencandu tembakau gorila ini, berawal dari informasi masyarakat yang kerap mengkonsumsi narkoba.

"Dari informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya masih dalam pengaruh tembakau gorila" katanya, Rabu (3/3/2021).

Dalam penggeledahan, lanjut Shilton, petugas menemukan tapeware yang berisi tembakau gorila. Kepada petugas, buruh serabutan ini sempat beralasan mengelak barang haram itu bukan miliknya. Tersangka beralasan, barang itu dibeli dari seseorang melalui media sosial.

"Awalnya sih sempat mengelak, tapi akhirnya mengakui barang bukti yang diamankan miliknya yang dibeli melalui media sosial. Jadi antara tersangka dan si penjual tidak kenal lebih dekat," kata Kasatresnarkoba.

Lebih lanjut Shilton menjelaskan, tersangka sudah 3 kali membeli tembakau gorila untuk dikomsumsi sendiri. Tersangka mengkonsumsinya ingin menghilang stres dan juga bisa membuat tidur nyenyak.

"Katanya sih belum lama mengkonsumsi tembakau gorila. Alasan tersangka hanya untuk menghilangkan stres dan bikin tidur nyenyak," tukasnya. (HAR/TN1)

Komentar