SERANG, TitikNOL - Lagi asik ngefly hisap tembakau gorila, HJ alias Jimy (23) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton menjelaskan, tersangka HJ alias Jimy diamankan di rumahnya pada tanggal 2 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan terhadap pencandu tembakau gorila ini, berawal dari informasi masyarakat yang kerap mengkonsumsi narkoba.
"Dari informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya masih dalam pengaruh tembakau gorila" katanya, Rabu (3/3/2021).
Dalam penggeledahan, lanjut Shilton, petugas menemukan tapeware yang berisi tembakau gorila. Kepada petugas, buruh serabutan ini sempat beralasan mengelak barang haram itu bukan miliknya. Tersangka beralasan, barang itu dibeli dari seseorang melalui media sosial.
"Awalnya sih sempat mengelak, tapi akhirnya mengakui barang bukti yang diamankan miliknya yang dibeli melalui media sosial. Jadi antara tersangka dan si penjual tidak kenal lebih dekat," kata Kasatresnarkoba.
Lebih lanjut Shilton menjelaskan, tersangka sudah 3 kali membeli tembakau gorila untuk dikomsumsi sendiri. Tersangka mengkonsumsinya ingin menghilang stres dan juga bisa membuat tidur nyenyak.
"Katanya sih belum lama mengkonsumsi tembakau gorila. Alasan tersangka hanya untuk menghilangkan stres dan bikin tidur nyenyak," tukasnya. (HAR/TN1)
Air Sungai Meluap, Ratusan rumah di Kabupaten Serang terendam Banjir
Jalan Raya Cilegon - Anyer Terendam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet 2 Kilometer
Prediksi Manchester City vs Bristol City yang Akan Berlaga 10 Januari 2018
Sungai Ciujung Meluap, Satu Desa di Kabupaten Serang Terendam Banjir
Klinik Diduga Ilegal Digerebek, Ternyata Pemiliknya Mantan Cleaning Service
Area Sawah Ikut Tergusur Proyek Normalisasi Cibanten
Cara Ampuh Hilangkan Keringat Berlebih