LEBAK, TitikNOL - Pelaku pembunuhan terhadap mayat gosong yang ditemukan di Bayah, Kabupaten Lebak terungkap.
Ada empat pelaku di bawah umur yang ditangkap Polisi. Mereka adalah MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13) asal warga Kecamatan Bayah.
Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, korban dibakar dan dianiaya sebelum meninggal.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut, dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru. Kemudian korban digiring kearah dekat pantai. Kemudian korban di bakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali," katanya, Jum'at (17/06/2023).
Baca juga: Geger! Warga Bayah Temukan Mayat Gosong dengan Tangan Terikat Tambang di Bawah Pohon
Ia menerangkan, pelaku membunuh korban akibat kesal karena dilempar batu. Terlebih korban mengalami gangguan jiwa.
"Korban merupakan orang gangguan jiwa. dan korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya," terangnya.
Dalam kasus itu, MA yang mengikat tali dan tangan korban. MA memukul korban menggunakan kayu dibagian kepala dan tangan korban.
Terduga pelaku lainya, AD berperan memukul korban menggunakan kayu dibagian tangannya, memukul kepala korban menggunakan batu. Setelah itu AD membakar muka korban dan tangan korban.
Sedangkan pelaku lainnya, MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjan satu meter. kemudian MI mengucurkan bensin kearah muka korban dan mengikat korban di pohon dekat pantai
Pelaku lainnya, HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu. Meminumkan air kencing dan bensin ke korban
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara dan 351 ayat 3, 17 tahun penjara. (Gun/TN3).