Jum`at, 22 November 2024

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Lebak Dibekuk Polisi

Pelaku pembobol rumah saat diinterogasi Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)
Pelaku pembobol rumah saat diinterogasi Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, membekuk tiga pelaku spesialis pembobol rumah.

Ketiga pelaku yakni Adam (19), Dona Parhan (20) warga Kampung Jeruk Muhara, Rangkasbitung dan Jamaludin (20) warga Kampung Cigundi Rumbut, Kecamatan Cibadak, dibekuk selang 12 jam setelah melakukan aksinya.

Para pelaku dibekuk disebuah lokasi pemakaman yang tidak jauh dari tempat kejadian. Penangkapan pelaku setelah polisi melibatkan keluarga korban, memancing ketiga pelaku yang tengah memasarkan hasil curiannya melalui group Cocok Order dan Deal (COD).

Setelah janjian bertemu dengan calon pembeli barang hasil curian, yang tidak lain adalah salah seorang keluarga korban, ketiga pelaku langsung dibekuk oleh polisi.

Dari ketiga tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan empat unit Handphone hasil curian.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Tono Martono, perkara kasus pencurian dengan cara membobol rumah korban terjadi saat ketiga pelaku nongkrong di sebuah jalan di wilayah setempat.

Sekira pukul 04.00 WIB, para pelaku melihat sebuah rumah di Kampung Muhara yang tengah dalam kondisi sepi. Seketika itu, timbul niat para pelaku untuk melakukan aksi pencurian di rumah tersebut.

"Mereka kita tangkap setelah dipancing melalui COD, para pelaku itu janjian dengan calon pembeli barang hasil curian yang merupakan saudara korban," ujar Tono, Jumat (24/11/2017) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, ada lima korban yang mengalami kerugian saat terjadinya pencurian itu oleh para pelaku. Kelimanya satu rumah, mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke - 4e, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Gun/red)

Komentar