SERANG, TitikNOL - Tiga pria di Kabupaten Serang, tega cabuli gadis di bawah umur. Bejadnya, korban dicekoki miras sebelum direnggut kehormatannya.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Mei 2022. Ketiga pelaku itu adalah KA (20), SA (22) dan SU (21). Ketiganya saat ini telah meringkus dibalik sel tahanan Mapolres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, awalnya korban dijemput oleh terduga pelaku dan dibawa ke sebuah kontrakan di wilayah Kabupaten Serang.
Kemudian sekitar pukul 01:00 WIB, ketiga pelaku pesta miras sekaligus memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak namun pelaku memaksa.
Dalam keadaan setengah sadar, korban disetubuhi oleh tersangka KA. Sedangkan tersangka SU dan SA hanya mencabuli bagian intim wanita.
"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman, lalu mencari dan mengetahui korban ada di rumah pelaku. Setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang," terang Kapolres, Minggu (22/5/2022).
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA langsung bergerak mengejar para pelaku.
"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) b (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Har/TN3)