SERANG, TitikNOL - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AL (47) di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, AL warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang selama ini sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Selanjutnya personil Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan undercover buying (menyamar sebagai pembeli) dengan memesan sabu dari tersangka AL. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Minggu (14/2) sore, AL langsung ditangkap saat menyerahkan sabu kepada petugas," katanya kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Dari tangan tersangka AL ini, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu. Saat ini, tersangka mendekam di jeruji Mapolres Serang.
Dalam pemeriksaan, AL mengakui masih memiliki beberapa paket sabu lainnya yang dititipkan kepada dua rekannya NR (39) dan AP (34) warga Kecamatan Jayanti dan Solear, Kabupaten Tangerang. Berbekal dari keterangan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di rumahnya masing-masing.
"Tersangka NR dan AP diamankan di rumahnya masing-masing malam harinya. Dalam penggeledahan dari kedua tersangka petugas mendapat barang bukti 8 paket sabu. Jadi jumlah paket sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 13 paket," terangnya.
Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.
"Oleh karena itu, sekecil apapun informasi yang didapat akan segera kami tindaklanjuti, masyarakat tidak perlu takut melapor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba karena akan menindak tegas tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, tiga belas paket sabu yang diamankan adalah milik tersangka AL. Barang haram tersebut diakui didapat dari seorang bandar di Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka AL tidak mengenal lebih dekat dengan bandar karena transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung.
"Tersangka mengaku belum lama menggeluti bisnis narkoba karena terdesak kebutuhan. Dalam menjalankan bisnis haram ini, tersangka AL memang dibantu NR dan AP," paparnya (Har/TN1)