Minggu, 10 November 2024

Tiga Pengedar Narkotika di Pandeglang Ditangkap, 21,75 gram Sabu Disita

Ilustrasi. (Dok: Okezone)
Ilustrasi. (Dok: Okezone)

PANDEGLANG, TitikNOL - Polisi bongkar peredaran sabu di Kabupaten Pandeglang. Tiga tersangka diringkus dengan barang bukti 75 paket sabu seberat 21,75 gram.

Kasus itu terbongkar saat polisi menangkap MA alias Aceng (27) warga Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Dari handphone yang disita, terdapat lokasi transaksi sabu di beberapa tempat. Saat dilakukan pengembangan, ES (21) warga Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak serta DD (19) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap.

Tersangka MA ditangkap usai pesta sabu bersama ES dan DD di Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada 12 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Barang bukti 75 paket sabu seberat 21,75 gram, alat hisap (bong) serta 2 handphone yang dijadikan sarana transaksi disita.

"Ketiga tersangka diamankan saat mengobrol usai menghisap sabu di dalam rumah tersangka DD," terang Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, Jumat (14/7/2023).

Ilman menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang curiga lantaran rumah tersangka DD dijadikan sarang peredaran narkoba.

"Dari informasi itu, personil Satresnarkoba melakukan penggerebegan. Dalam penggeledahan petugas hanya mengamankan 2 handphone dan seperangkat bong," kata Ilman Robiana.

Saat handphone diperiksa ternyata ada percakapan pemesan. Selain transaksi pemesanan juga terdapat lokasi-lokasi penyimpanan paket sabu.

"Dalam penggerebegan kami hanya mengamankan handphone dan bong. Namun saat HP diteliti, kami mendapatkan petunjuk jika ketiga tersangka baru saja menyimpan paketan sabu untuk pemesanan dibeberapa lokasi," terang Ilman.

Atas petunjuk tersebut, ketiga tersangka yang merupakan satu jaringan langsung digelandang untuk mengambil paketan sabu yang disembunyikan untuk pembeli.

"Paketan sabu yang disembunyikan tersangka berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Cimanuk dan Mandalawangi. Bahkan ditemukan juga di rumah MA di daerah Warunggunung. Total sabu yang kita amankan sebanyak 75 paket dengan berat 21,75 gram," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ilman, tersangka MA bersama 2 kaki tangannya mengaku sudah menjalankan bisnis sabu selama 4 bulan. Barang haram tersebut, diperoleh tersangka dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Barat.

"Sudah 4 bulan menjalani bisnis sabu dan barang bukti narkoba didapat dari daerah Jakarta Barat," tutpnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar