LEBAK, TitikNOL - Tiga tahun lebih buron dari polisi, RZ, terduga pelaku Penipuan dan Penggelapan uang nasabah leasing Mukti Tunas Finance (MTF) Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diamankan Polsek Cibadak.
Informasi yang dihimpun TitikNOL, RZ dibekuk di Kota Serang dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Cibadak.
Baca juga: Polisi Endus Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Penggelapan Dana Nasabah MTF
RZ diduga kuat telah menilep uang setoran angsuran, uang pelunasan, uang pelunasan khusus (pelsus) dan menggadaikan BPKB milik sejumlah konsumen leasing MTF dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kasus itu terbongkar pada tahun 2019 lalu, lantaran sejumlah nasabah mendatangi kantor leasing MTF Rangkasbitung dan melaporkan RZ ke Polisi.
Baca juga: Oknum Pegawai Leasing MTF Cabang Rangkasbitung Tilep Dana Nasabah Miliaran Rupiah
Sementara, Ali, Kepala Cabang Multi Tunas Finance (MTF) Rangkasbitung, membenarkan terkait penangkapan RZ. Dirinya mengaku jika kantor MTF Rangkasbitung sudah kedatangan penyidik kepolisian untuk meminta keterangan kepada manajemen MTF.
"Polisinya itu kemarin ketemu dengan Cayut (Ahmad) dan Irfan. Saya posisi waktu itu nggak tahu menahu,"kata Ali kepada TitikNOL, Minggu (28/2/2021) kemarin.
Terkait hal ini, Kapolsek Cibadak AKP Joko Heriyanto masih belum bisa dikonfirmasi. (Gun/TN1)
Berbagai Pilihan Makanan Ringan untuk Menu Buka Puasa yang Bisa Bantu Pulihkan Energi
KPU Catat Ada 124 Balon DPRD Kota Serang Tidak Memenuhi Syarat
Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan Agar Hubungan Langgeng
Prediksi Leg Kedua Babak Perempat Final Liga Champions, PSG vs Bayern Munchen 14 April 2021
PKK Kabupaten Serang Gelar Rapid Test di Hari Ibu, 2 Orang Reaktif
Kalahkan Cile, Jerman Raih Gelar Perdana Piala Konfederasi 2017
BMKG Catat Ada 24 Kali Gempa Bumi Melanda Banten Dalam Sepekan