SERANG, TitikNOL - Dua terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menghadapi sidang dituntut di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/1/2022).
Keduanya adalah Tian Septa dan Dian Karya Anggatirtana sebagai pendamping PKH di empat desa, dari 12 desa yang ada Kecamatan Tigaraksa.
Mereka dinilai bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah menyalahgunaan kewenangannya dengan menilep duit bantuan sosial (Bansos) PKH.
Dalam pembacaan tuntutan Jaksa, terdakwa Tian Septa dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Dian Karya Anggatirtana dituntut 5 tahun.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 JO Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain dituntut 5 tahun 6 bulan, Tian Septa juga didenda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Tian Septa selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa dari Kejari Tangerang.
Di sisi lain, terdakwa Tian Septa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp367.720.808. Jika tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana 3 tahun," ungkapnya.
Sementara untuk Dian Karya, selain dituntut 5 tahun juga didenda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp338.613.243. Jika tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana 2 tahun 6 bulan," tegasnya.
Atas tuntutan itu, para terdakwa akan menggunakan pledoinya sebagai pembelaan. Sidang lanjutan itu akan kembali digelar pada 26 Januari 2022 mendatang. (TN3)