Rabu, 4 Desember 2024

Tim RPU Marine Patrol TNUK Tangkap Pelaku Pencuri Biota Laut Jenis Gurita

PANDEGLANG, TitikNOL - Tim Protection Unit Marine Patrol atau RPU-Marine Patrol Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menangkap pelaku pencuri biodata laut.

Mereka ditangkap saat tim melakukan patroli laut di perairan TNUK, Selasa (19/9/2023) kemarin, sekira pukul 09.30 WIB tepatnya di wilayah Tanjung layar (Legon Ewog) Resort Pulau Peucang, SPTN Wilayah II Pulau Handeuleum.

Dari rilis yang diterima TitikNOL, Pada saat Tim RPU-Marine Patrol berpatroli telah menangkap 1 kapal nelayan sedang mencuri biota laut jenis Gurita.

Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 18 orang dan selanjutnya dimintai keterangan, diperoleh keterangan ke 18 orang tersebut berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak.

Pelaku yang ditangkap/amankan adalah berinisial R (Kapten/38 tahun/Teluk-Labuan) , MM (ABK/64 tahun/binuangeun), U (ABK/33 tahun/Ciparahu), D (ABK/35 tahun/Lebak), N (ABK/35 tahun/lebak), S (ABK/42 tahun/Lebak), O (ABK/45 tahun/Lebak).

Kemudian, atas nama AP (ABK/32 tahun/Lebak), N (ABK/37 Tahun/Lebak), S (ABK/32 Tahun/Lebak), AS (ABK/29 tahun/Lebak), R (ABK/32 Tahun/Lebak) S (ABK/35 Tahun/Lebak), L (ABK/35 Tahun/Lebak), S (ABK/43 Tahun/Lebak), A (ABK/33 Tahun/Lebak), A (ABK/55 Tahun/Lebak), M (ABK/55 tahun/Lebak).

Dari hasil pemeriksaan oleh Petugas di dapat keterangan mereka berangkat dari Binuangeun pada tanggal 19 September 2023 mereka tertangkap tangan Tanjung layar (Legon Ewog) Resort Pulau Peucang sedang mengambil biota laut jenis Gurita.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain 30 kg gurita, 16 ban/pelampung dan 11 alat pancing gurita. Setelah di data dan didokumentasikan barang bukti tersebut dikubur oleh petugas.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengutamakan azas Ultimum Remedium dan Restorativ Justice berupa surat pernyataan untuk para pelaku agar tidak melakukan pelanggaran kembali.

Dan jika terbukti melakukan pelanggaran kembali maka akan diambil langkah tegas/proses pidana untuk siapapun para pelanggar. (TN)

Komentar