LEBAK, TitikNOL - Polisi bekuk ES (33) atas kasus penipuan pembelian motor di dealer Honda Banten Bakti Motor (BBM) Cabang Kecamatan Cipanas.
ES, diketahui warga Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor ditangkap usai buron selama berminggu minggu akibat berpindah pindah tempat.
Penangkapan ES terjadi pada 24 September 2023 di Kota Serang. Informasi yang dihimpun, ES menipu sekitar 40 lebih konsumen yang membeli motor secara cash dan kredit pada dealer Banten Bakti Motor.
Dalam praktiknya, ES hanya memberi kwitansi dan stempel palsu buatannya sendiri, demi mengelabui korbannya. Total kerugian para korbannya mencapai sekitar Rp. 657.496.000.
Setelah menerima laporan dari beberapa korban, Polsek Cipanas bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Cipanas, IPDA Supardi membenarkan pelaku berhasil ditangkap di Kota Serang.
"Ya pelaku ES karyawan dealer BBM Cipanas warga Jasinga Kabupaten Bogor, berhasil kita amankan," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Cipanas ini meminta kepada masyarakat terutama para konsumen agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas karena kasus ini sudah ditangani pihaknya. (Gun/TN3)