Jum`at, 22 November 2024

Tok! Wali Kota Cilegon Divonis 6 Tahun Penjara

Suasana sidang Pidanan Korupsi. (Foto: TitikNOL)
Suasana sidang Pidanan Korupsi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Wali Kota Cilegon non aktif TB Iman Ariyadi, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada pengadilan negeri Serang, Rabu (6/6/2018).

Iman di vonis atas kasus suap izin Amdal pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Efiyanto, Iman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim Efiyanto juga memutuskan pidana pencabutan atau pemblokiran sejumlah rekening berbagi bank milik Tb Iman Ariyadi beserta sang Istri Ida Farida.

"Memutuskan pemblokiran rekening atas nama Tb Iman Ariyadi dan atas nama Ida Farida," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim menilai, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Hal yang meringankan karena Tb Iman bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan istri beserta anak.

Sedangkan hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berupaya tidak mengakui perbuatannya.

Vonis majelis hakim ini pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut penjara selama 9 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menolak atas tuntutan JPU KPK untuk mencabut hak politiknya selama lima tahun.

"Untuk hak politik dalam tuntutan menimbang menolak, menimbang hak politik adalah hak warga negara yang dilindungi Perundang-undangan. Dimana dalam demokrasi masyarakat sudah cukup cerdas dalam menggunakan hak pilihnya,” tukasnya.

Sementara itu, ditemui usai sidang Tb Iman Ariyadi mengatakan pikir pikir atas putusan vonis terhadap dirinya. Ia pun akan melihat terlebih dahulu hasil putusan Majelis Hakim.

"Kita lihat dulu nanti, kalau saya masih percaya dengan lembaga hukum yang menangani ini ataupun tidak percaya kita lihat nanti," singkatnya. (Gat/TN1)

Komentar