Jum`at, 4 April 2025

Tragedi Berdarah di Serang, Suami yang Sadis Bunuh Istri dan Anak Dijebloskan ke Penjara

Rumah korban saat digaris polisi (Foto:TitikNOL)
Rumah korban saat digaris polisi (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tragedi berdarah seorang Suami di Kabupaten Serang yang sadis membunuh istri dan anaknya, dijebloskan ke penjara.

Tersangka Supriyadi (44) ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan pasca mendapatkan perawatan di RSDP Serang.

Dia ditahan di Mapolres Serang setelah empat hari dari waktu kejadian tragedi berdarah yang menghilangkan nyawa Tumijem (43) dan Dion (9) pada 8 April 2022 lalu sekitar pukul 01:30 WIB.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pelaku pembunuh istri dan anak ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan.

"Penyidik telah meminta keterangan awal kepada pelaku dengan status sebagai tersangka," katanya, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Polisi Belum Ungkap Motif Pembunuhan Istri dan Anak di Serang, Pelaku Belum Diperiksa

Ia menerangkan, motif dari pembunuhan belum didalami lebih jauh. Mengingat, pelaku masih terganggu psikologinya saat diperiksa.

"Pemeriksaan awal selama sekitar 1 jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal sehingga pemeriksaan dihentikan sementara," terangnya.

Baca juga: Tragedi Berdarah di Serang, Polisi Periksa Keluarga Suami Sadis yang Bunuh Istri dan Anaknya

Atas perbuatannya, pelaku di persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (TN3)

Komentar