SERANG, TitikNOL - AR (24), seorang pemuda harus terpaksa pindah tidur di sel tahanan Polda Banten lantaran kedapatan sabu.
Pria itu ditangkap saat melakukan transaksi pengambilan barang haram di SPBU Palima, Kota Serang, pada 10 Januari sekira pukul 21.00 WIB.
Hal itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
"Penangkapan pengedar sabu di SPBU Palima Kota Serang," kata Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Suhermanto, Jumat (14/1/2022).
Saat itu, AR di SPBU sedang melakukan transaksi dengan IY yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah mengambil sabu, tersangka diringkus oleh pihak Kepolisian dan digelandang ke Mapolda Banten.
Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 20,33 gram yang dibungkus plastik setebal tiga lapis.
"Jenis sabu dengan berat bruto 20,33 gram yang dibungkus kertas amplop berwarna putih," jelasnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (TN3)